Entri Populer

Senin, 28 Februari 2011

FENOMENA HUKUM YANG TERJADI DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Zaman yang semakin maju, peradaban yang semakin modern,tetapi tetap saja Penegakan serta Sistem hukum dan Birokrasi di negara kita malah semakin mundur  ke era dimana sama sekali belum dikenal yang namanya SUPREMASI HUKUM. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya berbagai pelanggaran dan penyelewengan serta penyelundupan hukum yang dilakukan dalam suatu negara yang mengaku adalah negara yang " berkembang menuju kehidupan berbangsa,berlandaskan HUKUM sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan " seperti yang tidak asing lagi sering digembar-gemborkan oleh para penegak hukum dan pelaksana roda pemerintahan negara tercinta ini.
Namun, pada kenyataan yang dapat kita temui dalam proses penegakan hukum sehari-hari, khususnya yang hari ini saya sebagai Kuasa Hukum juga sebagai Penegak Hukum, mengalami hal yang sungguh menimbulkan kontradiksi dalam benak serta pemahaman saya pribadi mengenai Penegakan Hukum, khususnya yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur, dimana prosedur Pendaftaran Gugatan Perceraian menggunakan sistem " Pendaftaran Terbalik "( menurut istliah saya ), dikarenakan biaya Panjar Biaya Perkara harus dibayarkan terlebih dahulu lalu dapat mendaftarkan gugatan, dengan alasan " takut tidak jadi melakukan gugatan "..?? Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan Lazim digunakan, yaitu pendaftaran dilakukan terlebih dahulu sebelum memperoleh SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar ) melalui Bank yang ditentukan.
Mengapa hal ini dapat terjadi? Jawabannya ternyata sangat sederhana, yaitu  pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur " tidak ingin capai-capai mendaftarkan gugatan",karna apabila pihak penggugat atau membatalkan gugatannya,mak pekerjaan pegawai pendaftaran akan menjadi sia-sia? yang notabennya sudah menjadi tugas dan kewajiban pegawai pendaftaran PA Jak-Tim. Alasan kedua,mengapa fenomena tersebut terjadi yaitu adalah agar proses pendaftaran gugat cerai tetap dilangsungkan,sedangkan apabila menuruti hati nurani seorang penegak hukum maka sudah sepatutnya proses gugat cerai sebaiknya juga tidak terlalu "dipaksakan". Mengingat berbagai macam dampak yang dapat ditimbulkan oleh "pemaksaan" pendaftaran gugat cerai yang akan lebih banyak meninbulkan dampak negatif yang dikarenakan berbagai faktor.
Dalam hal ini, Saya pribadi sebagai seorang ADVOKAT yang notabennya adalah profesi Officium Nobile sudah sepatutnya mewakili sesama kolega secara khusus memberikan atensi & kritik terhadap fenomena ini,dimana mentalitas Bangsa Indonesia akan selalu diuji dalam menghadapi persoalan "mengutamakan Kewajiban daripada Hak".
Semoga opini ini dapat menjadi bahan perenungan untuk mencapai suatu pola pemikiran yang lebih positif dalam melaksanakan hukum positif.amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar